ArahIndonesia.com | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Mariana Boru (Br) Silalahi (49) warga Jalan Pematang, Kel Simalungun, Kec Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, menyampaikan, Mariana Silalahi ditangkap dari kawasan Jalan Gereja, Kel Kristen, Kec Siantar Selatan.
Mariana Silalahi ditangkap menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Rabu (8/2) dini hari.
“Personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah sampai di rumah yang dicurigai tersebut, petugas masuk ke rumah tersebut lalu mengamankan MS,” terang Rusdi, Kamis (16/2/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, didapati 21 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 5,83 gram yang disimpan di dalam Bra (BH) yang sedang ia gunakan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit handphone merek Samsung untuk kepentingan penyidikan.
Dihadapan petugas kepolisian, Mariana mengaku dapat barang haram itu diperoleh dari Y, warga Kota Tebingtinggi.
Saat dilakukan pengembangan, polisi tidak berhasil menemukan keberadaan Y.
“Berapa lama dia sudah transaksi masih dalam penyelidikan,” tutup Rusdi. (red/Ai)