ArahIndonesia.com | Berdalih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seorang wanita berinisial P warga Tanjungbalai, nekat mencuri uang dan emas.
Alhasil, wanita berusia 33 tahun itu harus berurusan dengan pihak kepolisian Unit Reskrim Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM mengatakan, P nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka diamankan unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai pada Senin (13/2) pukul 19.00 WIB, Atas laporan korban Syahroni (49) warga Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,” katanya, Kamis (16/2/2023).
P beraksi di Kel Tanjungbalai, Kota II, Kec Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai degan uang curian sejumlah Rp 9.600.000 dan uang kontan senilai Rp 1.150.000.
Menambahkan keterangan Kapolres, Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB.
“Dari dalam rumah pelapor Syahroni (49) warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, berupa uang dan cincin emas,” sebut Kapolsek.
Lalu kasus pencurian tersebut dilaporkan pada tanggal 13 Februari 2023.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak, dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Jend Sudirman, Kota Tanjungbalai.
Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Adi R berhasil mengamankan pelaku.
Dihadapan petugas kepolisian, P mengaku telah menjual emas tersebut kepada seseorang yang tidak ia kenal di Jalan Gereja, Kec Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, seharga Rp 3.000.000.
“Pelaku menambahkan bahwa uang tunai hasil curian dan uang penjualan emas telah pelaku habiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” tambah Kapolsek.
Atas tindakannya, P dikenakan Pasal 362 dari KUHPidana. (red/Ai)