ArahIndonesia.com | Pengusaha barang bekas (botot) berinisial DS, ditangkap Satreskrim Polres Pematang Siantar.
Pasalnya, pria 62 tahun itu ditahan lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadah) kursi besi taman kota milik aset Pemerintah Kota Pematang Siantar.
“DS diamankan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara dengan rekomendasi gelar meningkatkan status saksi menjadi tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya Minggu (5/2/2023).
DS diketahui menampung bangku besi yang dicuri oleh HRS alias Kucing dan temannya DT alias Kembar dari Lapangan Merdeka, Kota Pematang Siantar.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan pelaku utama serta ditemukan barang bukti berupa 2 kursi besi pada tersangka DS.
“DS terbukti membeli barang hasil kejahatan, lalu penyidik memanggil yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan dengan tidak memberikan alasan kepada penyidik. Kamis (2/2), DS dilakukan pemeriksaan, ditetapkan tersangka dan juga dilakukan penahanan. Atas perbuatannya dipersangkakan Pasal 480 KUHP,” tutup AKP Rusdi Ahya. (red/Ai)