ArahIndonesia.com | Seorang ayah berinisial PT (37) warga Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil. Akibat perbuatannya sang Ayah kini mendekam dari balik sel jeruji besi Polres Tanah Karo.
Perbuatan PT tersebut diketahui sejak bulan Juli 2022 lalu. Saat itu BPBD Desa di Kecamatan Munthe bersama dengan P2TPA Kabupaten Karo datang ke UPPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo.
Mereka menyampaikan bahwa ada seorang anak perempuan telah dihamili bapak kandungnya, namun keberadaan anak yang dimaksud tidak ditemukan keberadaannya dan menurut informasi disembunyikan pihak keluarga bapak kandungnya.
Pada bulan Januari 2023 unit UPPA mendapat informasi dari P2TP2A bahwa ada seorang anak perempuan didapati sedang pingsan di Berastagi.
Hingga ternyata anak perempuan tersebut adalah anak perempuan pada Juli 2022 lalu yang dilaporkan, dan dicari yang merupakan korban persetubuhan bapak kandung warga Kecamatan Munthe.
Unit V PPA, selanjutnya melakukan pencarian keluarga dari anak Perempuan tersebut, dan diketahui Paman anak perempuan tersebut (saudara dari Ibu kandung korban), Benny Kristanto (32) warga Jalan Mariam Ginting, Kecamatan Kabanjahe, merasa keberatan dikarenakan pada bulan Juli 2022 lalu, ia telah mengetahui kejadian yang dialami keponakannya tersebut dan menyarankan keluarga untuk melaporkan hal tersebut ke Polisi.
Akan tetapi keluarga korban memilih untuk merahasiakannya dan menyembunyikan keberadaan korban dari pamannya tersebut, hingga korban ditemukan kembali pada Januari 2023 lalu.
Parahnya ibu kandung korban selalu istri dari PT, juga telah pergi melarikan diri karena tidak tahan dengan tingkah sang suami, selalu berulang melakukan penganiayaan terhadapnya.
Selanjutnya UPPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama dengan P2TP2A Kabupaten Karo menuntun Paman korban untuk membuat Laporan Polisi atas peristiwa tersebut.
Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / I / 2023 / SPKT / POLRES T.KARO / POLDA SUMUT, tanggal 13 Januari 2023, Unit PPA Satreskrim, langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap PT, yang saat itu tengah bersembunyi di Desa Juhar, Jumat (27/1) lalu.
“Saat ini PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam tahap penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo,” terang Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindranawan, didampingi Kanit V UPPA Ipda Sri Wahyuni, Selasa (14/2/2023).
PT dikenakan pasal ‘Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur’.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun hukuman penjara ditambah 1/3, dikarenakan pelaku ayah kandung,” tutup Ipda Sri. (red/Ai)