Kamis, 7 Agustus, 2025

Sepasang Kekasih Asal Kabupaten Asahan Masuk Penjara

ArahIndonesia.com | Sepasang kekasih asal Kabupaten Asahan berhasil diamankan personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai karena kepemilikan narkoba jenis ekstasi.

Keduanya HM (34) bersama pacarnya SJN (35), ditangkap usai bertransaksi 10 butir pil ekstasi di Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatnarkoba AKP Reynold Silalahi, Senin (27/2) membenarkan adanya penangkapan terhadap pasangan kekasih itu.

“Tersangka HM (34) tercatat sebagai warga Dusun VIII, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan dan tersangka SJN (35) seorang ibu rumah tangga, tercatat sebagai warga Jalan Dr Setia Budi, Lingkungan II, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” ungkapnya.

Dikatakannya, kedua tersangka ini ditangkap berdasarkan pengembangan. Kemudian saat dilakukan penangkapan dari kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi seharga Rp2,7 juta.

Sebelum ditangkap, sambung Reynold Silalahi, pasangan kekasih itu datang dari arah Kisaran menuju Kota Tanjungbalai dengan mengendarain satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam tanpa plat.

“Begitu dilakukan interogasi, Tim Opsnal kemudian membawa kedua tersangka ke rumahnya di Jalan pisang, Gang Bersama, Lingkungan II, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” katanya.

Dari hasil penggeledahan dengan melibatkan Kepling setempat, kata AKP Reynold, Tim Opsnal kembali menemukan satu (1) bungkus plastik besar transparan berisikan 40 butir pil ekstasi di lipatan pakaian yang terletak di dalam lemari kamar rumah tersebut.

“Tersangka HM dan SJN ini menerangkan pil ekstasi tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang pria berinisial J yang belum berhasil ditangkap dan kini masuk daftar pencarian orang atau DPO,” katanya.

Atas perbuatannya, pasangan kekasih itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/Ai)

BERITA TERKINI

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

Iswanda Ramli: Belum Ditemukan Program Signifikan, Masih Melakukan Rutinitas Birokrasi

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi P Demokrat DPRD Kota Medan mengkritisi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2025-2029. Ketua Fraksi H...

Henry Jhon Hutagalung: 20.000 Orang Siswa SD Sampai SMP dan 1000 Mahasiswa Dapat Bea Siswa

Arahindonesia.com | Medan - Semua Puskesmas di Medan (31 Puskesmas) harus memiliki mobil ambulance untuk digunakaan melayani masyarakat yang sakit secara gratis. Awalnya Pemko...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...