ArahIndonesia.com | Selebgram di Bengkulu, Erneli Yanti ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya live bugil di Instagram. Akibat ulahnya, Erneli terancam enam tahun penjara.
“Sesuai Undang-Undang ITE pasal 45 Jo 27 ayat 1, tersangka terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar atas perbuatan tersebut,” kata Panit Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Jumat (17/2/2023).
Welli menjelaskan, gelar perkara yang dilakukan pihaknya dan berdasarkan bukti, tersangka telah terbukti melakukan live menggunakan akun Instagram pribadinya kemudian memperlihatkan alat vitalnya ke pengunjung akun livenya.
“Dari live tersebut tersangka mendapatkan keuntungan dari endorse followersnya dan mampu membeli sebuah handphone bermerk mahal,” sebut Welli.
Welli mengungkapkan, tersangka memiliki 37 ribu followers di akun Instagramnya. Dari followers itulah, dia mendapatkan endorse.
Diberitakan sebelumnya, Erneli ditangkap saat petugas melakukan patroli siber. Erneli diduga melakukan aksi pornografi secara live (langsung) di akun Instagram miliknya.
Kemudian, petugas menetapkan Erneli sebagai tersangka dan ditahan. Selain Erneli, petugas menyita barang bukti akun Instagram miliknya. (red/Ai)