ArahIndonesia.com | Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat, Senin (27/2/202) siang.
Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Proses pengiriman Bhadara Eliezer itupun dilakukan secara diam-diam oleh pihak Kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Padahal, biasanya pemindahan narapidana dilakukan secara terbuka di Lobi Bareskrim, Mabes Polri.
“Sudah (dipindahkan), saya juga enggak tahu lewat mana. Lokasinya kan di Basement Rutan (Bareskrim) itu kan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi, seperti dilangsir kompas, Senin (27/2/2023).
Syarief juga tidak mengetahui alasan Bharada E dipindahkan secara diam-diam.
Ia mengatakan, proses pindahan adalah teknis tim di lapangan.
“Saya enggak tahu, itu teknis teman-teman di lapangan, emang kan kalau di sana banyak jalan,” ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias juga membenarkan Richard Eliezer telah dibawa ke Lapas Salemba.
Meski begitu, Susi juga tidak mengetahui kenapa Bharada E dipindahkan secara diam-diam.
Diketahui, Richard Eliezer telah divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni pidana 12 tahun penjara.
Kemudian, pihak Richard Eliezer dan JPU tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Sehingga, putusan terhadap Bharada E telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan disanksi demosi 1 tahun.
Salah satu yang meringankan vonis dan sidang KKEP adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator, serta adanya pengampunan dari keluarga Brigadir J. (red/kompas/Ai)