ArahIndonesia.com | Polresta Deli Serdang mengamankan 5 remaja tawuran yang menewaskan seorang korban di Dusun II Gang Langgar Desa Dalu X-A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang pada Senin 13 Februari 2023 dinihari lalu.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji menyebutkan kelima tersangka inisial ADM alias Be (16), DAW alias To (18), FMA alias Ge (16) MM alias Ma (16) dan OF alias Oj (16).
“Dari kelima tersangka, ADM alias Be merupakan pelaku utama,”sebut Irsan didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (15/2/2023).
Peristiwa itu mengakibatkan seorang korban Arifin alias Ifin tewas akibat dianiaya secara bersama – sama karena sakit hati hingga menimbulkan dendam.
“Kejadiannya bermula saling ejek story dalam medsos antara kelompok remaja korban dengan kelompok remaja pelaku,” terang Irsan, Rabu (15/2/2023).
Setelah saling ejek di medsos, kata Irsan, kawanan pelaku menyerang kelompok remaja korban dan saling melempar.
“Kelompok remaja pelaku berjalan menuju lokasi kejadian lalu dikejar korban hingga di depan sebuah warung kopi. Korban berhadapan dengan ADM alias Be, lalu mengayunkan kayu kepada pelaku. Tapi, dalam posisi terdesak berjarak 2 meter, pelaku melemparkan pisau dan mengenai dada kiri korban,” ungkapnya.
Setelah korban bersimbah darah, kelompok pelaku melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi bersamaan dengan kawan-kawannya berdatangan.
“Saat itulah korban terjatuh dengan pisau masih menancap di dadanya. Meski sempat dilarikan ke klinik terdekat, namun nyawa korban tidak tertolong,”katanya.
Kelima tersangka dijerat pasal 338 subsidair pasal 170 juncto pasal 55, 56 subsidair pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Irsan menegaskan, pihaknya tidak akan menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Deliserdang.
“Kita tidak akan mundur. Siapa pun yang terlibat akan kita tindak tegas,” tegasnya. (red/Ai)