ArahIndonesia.com | Polda Sumatera Utara menyatakan tidak ada menemukan penimbunan minyak goreng merek Minyakita yang dilakukan PT Yorgo Anugerah Nusantara/PT Yargo Jawara Retail.
“Tim tidak menemukan unsur penimbunan atas temuan minyak goreng merek Minyakita,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (16/2/2023).
Hadi menyebut minyak goreng itu belum didistribusikan karena masih menunggu izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut informasi, surat edar itu baru keluar selang beberapa jam setelah disidak oleh Satgas Pangan Sumut pada Senin (13/2) lalu.
Untuk itu, Hadi meminta perusahaan untuk segera mendistribusikan minyak goreng tersebut.
“Adapun minyak goreng itu belum diedarkan karena belum keluar izin edar dari BPOM untuk ‘Minyakita’ dengan jenis pillow dan jenis stand pouch, baru dikeluarkan izin edar dari BPOM pada tanggal 13 Februari 2023. Tim dan satgas pangan mendorong percepatan distribusi,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Sumut menemukan 75 ton minyak goreng ‘Minyakita’ di gudang milik PT YAN.
75 ton minyak goreng tersebut diproduksi sejak November 2022, namun hingga Februari 2023 belum diedarkan kepada masyarakat.
Temuan 75 ton atau setara dengan 7.000 kardus minyak goreng itu ditemukan Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Bank Indonesia Perwakilan Sumut, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), saat melakukan sidak ke gudang PT YAN. (red/Ai)