ArahIndonesia.com | Nasrul warga Tanjung Selamat, Kabupaten Deli Serdang diadili dan didakwa mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 35 bungkus atau seberat 50 gram dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr Tarigan menghadirkan dua orang saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Mereka memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Lucas Sahabat Duha.
Kedua personel tersebut mengaku, pihaknya meringkus terdakwa berawal dari undercover buy. Setelah ketemu Nasrul, pihaknya langsung meringkusnya.
“Dari hasil penyelidikan, terdakwa mendapatkan barang tersebut dari Lilik (dalam lidik) yang mulia. Mereka tidak ada izin untuk menjual itu yang mulia,” ucapnya.
Dari keterangan saksi, terdakwa Nasrul membenarkannya. Dirinya mengaku menjual barang haram itu karena tak ada lagi pekerjaan.
“Satu bungkus itu saya mendapatkan Rp10 ribu yang mulia,” ucap Nasrul
Mendengar pengakuan terdakwa, Lucas Sahabat meminta terdakwa agar bertobat. Masih banyak lagi pekerjaan yang tidak melawan hukum.
“Sudah hentikanlah itu nggak ada gunanya,” terang Ketua Majelis Hakim.
Kasus ini berawal pada Senin tanggal 21 November 2022, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa Nasrul menjual narkotika jenis ganja di belakang rumah, Jalan Tanjung Selamat, Gang Mekar, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Mendapatkan informasi itu, petugas membeli dengan cara undercover buy. Kemudian setelah bertemu, personel polisi itu membekuk terdakwa dan mendapatkan barang bukti dan berupa uang dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat 1UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (red/Ai)