ArahIndonesia.com | Berkat laporan dari masyarakat, Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial S (33) saat bermain judi online.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Kompol Lindung Sihaloho membenarkan penahanan terhadap S dan menerangkan, penangkapan pemain pelaku berawal informasi masyarakat, dan pelaku menggunakan situs sinarbintang 4D.
“S ditangkap dari Jalan SM Raja Sitamiang Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada 7 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB,” terang Lindung, Kamis (9/2/2023).
Setelah diinterogasi pihak kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya salah karena telah bermain judi Kim online.
“Barang bukti berupa 1 unit HandPhone merek Oppo A17, sebuah kartu ATM BNI, sebuah buku tabungan BNI dan uang tunai Rp200 ribu. (red/Ai)