ArahIndonesia.com | Roy Bendrik Daniel Simanjuntak warga Jalan Rakkuta Sembiring (Asrama Martoba), Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar, dijebloskan ke tahanan Polsek Siantar Utara, atas kasus penganiayaan.
Penahanan terhadap pria berusia 30 tahun itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya.
Pelaku (Roy) melakukan penganiayaan terhadap Yuli Siska Purba (27) dan seorang teman lelakinya, Candro Sinaga. Keduanya tidak terima dianiaya sehingga membuat pengaduan ke Polsek Siantar Utara.
“Roy Bendrik Daniel Simanjuntak diamankan personel Polsek Siantar Utara pada Jumat (17/2/23) malam, dari Jalan Patuan Nagari, Kota Pematang Siantar. Kalau untuk penganiayaan terjadi hari yang sama di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Roma Spa,” ujar Rusdi Ahya, Senin (20/2/2023).
Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku datang mengendarai sepeda motor mendatangi korban dan saat itu langsung memaksa meminta uang atau memalak korban.
Adapun modus Roy Bendrik meminta uang kepada pekerja Roma Spa yakni untuk membawa temannya rehabilitasi.
“Karena ketakutan, saksi Weni memberikan uang Rp5.000 kepada Roy Bendrik. Namun ia tidak terima dan kembali meminta uang kepada teman saksi yang ada di TKP,” ujarnya kembali.
Saat itu juga, Candro Sinaga yang mengetahui kalau Roy Bendrik datang meminta uang, melarang temannya memberikan uang. Lalu Roy Bendrik juga dilarang oleh Candro Sinaga membuat keributan di sana.
“Disaat itu Roy Bendrik marah. Terjadi pemukulan terhadap Candro Sinaga. Saat Roy Bendrik hendak memukul, ditangkis oleh Candro Sinaga. Lalu Yuli Siska datang melerai dan turut ditampar oleh Roy Bendrik sebanyak tiga kali,” ujarnya lagi.
Akibat kejadian tersebut, korban Yuli Siska mengalami luka memar dan bengkak pada pipi kiri. Sedangkan Candro Sinaga mengalami memar pada kening kanan dan jari tangan kanan.
“Atas perbuatannya Roy Bendrik Daniel Simanjuntak dipersangkakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan,” pungkasnya. (red/Ai)