Senin, 12 Mei, 2025

Meresahkan Warga | Spesialis Pencuri Diadili

ArahIndonesia.com | Thamrin Silalahi alias Tamrin yang merupakan Terdakwa spesialis pencurian barang-barang rumah warga di Medan Belawan, diadili dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan korban yakni M Barus sebagai saksi untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Vera Yetti Magdalena.

Barus mengatakan, kedua terdakwa masih merupakan warga di lingkungan tersebut. Ia ungkap, terdakwa sudah cukup meresahkan bagi warga yang tinggal di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.

“Dia masih warga situ yang mulia, mereka sudah meresahkan warga. Ada juga yang kehilangan, tapi tak sebanyak saya,” ucap korban.

Ia ceritakan kepada majelis hakim, dirinya dan keluarga sadar kehilangan pada saat pagi hari. Barang-barang yang hilang berupa set travo, gergaji listrik, vakum cliner mesin penghisap debu, pompa dorosemer, satu tangki sepeda motor dan jerjak jendela dengan total kerugian Rp10 juta.

“Setelah itu, kami melaporkan kejadian ini kepolisian yang mulia. Lalu tidak lama ditangkap polisi yang mulia,” tambahnya.

Terdakwa Tamrin mengakui perbuatannya itu. Dia bilang ketika itu membantu Dodi Silallahi alias Ucok (berkas perkara terpisah).

“Saya salah yang mulia, saya dapat uang dari jual itu Rp100 ribu,” ucap terdakwa.

Setelah mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim PN Medan menunda sidang seminggu ke depan untuk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, tanggal 29 April 2022 sekira pukul 03.30 WIB kedua terdakwa melintasi rumah korban di Jalan Kl Yos Sudarso, Km 21, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Ketika itu, Tamrin melihat rumah korban bagian pintu bawahnya sudah terlepas 1 papan. Melihat hal tersebut terdakwa Tamrin berhenti, dan tidak berapa lama Dodi membantu. Kemudian Dodi mengeluarkan barang dari dalam rumah korban. (red/Ai)