ArahIndonesia.com | Seorang pria berinisial GS (36) warga Desa Lau Sireme, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, diringkus Sat Narkoba Polres Dairi atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Rudi Sitorus mengatakan selain pelaku GS petugas turut menyita barang narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram saat hendak mengedarkannya.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di kawasan Desa Lau Sireme Kecamatan Tigalingga, dan tim langsung melakukan penelusuran,” ujar Rudi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang menunggu pembeli dan langsung melakukan penangkapan.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku dan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram beserta satu unit timbangan elektronik.
“Setelah kami lakukan penggeledahan, ditemukan satu klip plastik transparan berisikan yang kami duga adalah narkotika jenis sabu, beserta 1 unit timbangan elektronik,” terangnya.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Adi.
“Katanya barang itu berasal dari seseorang bernama Adi. Sekarang masih kami lakukan pengembangan,” ungkap Rudi.
Barang haram itu pun rencananya akan dijual oleh pelaku kepada siapa saja yang ingin membelinya.
“Namun apabila tidak ada yang membeli, maka si pelaku memakainya sendiri,” kata Rudi.
Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Dairi, guna proses selanjutnya.
Terhadap GS dikenakan Pasal 112 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (red/Ai)