ArahIndonesia.com | Sejumlah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melarang wartawan untuk mewawancarai Presiden Jokowi.
Tindak penghalangan peliputan yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 tahun 1999 itu terjadi saat Jokowi berkunjung ke Pasar Bakti Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kamis (09/2/2023).
Bahkan tanpa alasan jelas Paspampres mengusir awak media dari lokasi acara.
“Enggak bisa pak, bukan di sini tempatnya. Bapak di sana, buka di sini,” kata Paspampres yang mengenakan kemeja merah jambu.
Karena diusir, sejumlah awak media menjelaskan bahwa mereka sudah mengikuti kegiatan Jokowi sejak di Gedung Astaka. Namun, Paspampres tetap melakukan pengusiran.
“Ditahan aja, ditahan aja,” kata pria bermasker hitam berbaju merah muda.
Karena dihalangi, awak media kembali bertanya apa alasan penghalangan peliputan. Lagi-lagi, Paspampres yang bertindak over protektif ini berdalih bahwa yang bisa melakukan wawancara cuma dari Biro Pers.
Akibat perdebatan ini, sempat terjadi saling dorong, hingga Handphone milik awak media sempat terjatuh dan nyaris diinjak petugas Paspampres tersebut.
“Dihalangi kami tadi mau wawancara Pak Jokowi. Cukup kecewa dengan sikap Paspampres, padahal ini masih momen Hari Pers Nasional (HPN),” ujar Pian, salah seorang wartawan
Sebelumnya, Pesiden RI, Joko Widodo membahas soal kebebasan pers dalam pidatonya pada acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2023 di Gedung Serba Guna Pemprovsu Jalan William Iskandar Desa Medan Estate, Kec Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang
Namun sayangnya pidato yang disampaikan Presiden Jokowi tidak diindahkan oleh sejumlah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). (red/Ai)