ArahIndonesia.com | Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan mengamankan seorang pria warga Jalan Waru Medan Petisah, Selasa (21/2/2023) dini hari.
Pelaku inisial MT (32) diamankan atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu di Jalan Sekip, Medan.
Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Pardamean menjelaskan pelaku diamankan saat personel melakukan Patroli Rutin dan melihat seorang pemuda yang mencurigakan sedang nongkrong di Jalan Skip dekat sepeda motornya.
“Ketika anggota kami mencoba mendekat, tiba-tiba pemuda tersebut mencoba untuk melarikan diri dan kemudian anggota kami dengan sigap dan langsung mengamankan pemuda tersebut,”katanya.
Kompol Pardamean menjelaskan, setelah diamankannya pemuda tersebut langsung dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan kendaraan.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, didapatlah satu klip plastik kecil diduga berisi sabu dari kantong celana bagian depan pemuda tersebut. Kepada anggota kami, pemuda tersebut mengakui sabu itu miliknya dan dibeli dari kampung kubur dari seorang laki – laki yang tidak Ia kenal, “ucap Pardamean.
Pelaku bersama barang bukti sepeda motor Scoopy BK 3886 AKK, 1 klip plastik kecil Sabu, 2 unit Hp Android merk Samsung, uang Rp.70.000 diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan. (red/Ai)