ArahIndonesia.com | Kepolisian Polres Sibolga menetapkan AST (28) sebagai tersangka dan ditahan atas perbuatannya memotong penis pacarnya inisial OG (28).
“Saat ini tersangka (AST) sudah kami amankan di Polres Sibolga,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, Minggu (26/2/2023).
AKBP Taryono menerangkan peristiwa AST memotong penis pacarnya OG terjadi saat keduanya menginap di salah satu Hotel SB Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, Sabtu (25/2) kemarin.
“Jadi mereka (OG dan AST) ini bukan pasangan suami istri. Mereka janji ketemuan di Kota Padang Sidimpuan, untuk pergi bersama ke Sibolga,” ungkap Taryono.
Taryono mengatakan saat berada di hotel, korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Namun permintaan korban ditolak oleh pelaku.
Korban yang tak terima permintaannya ditolak kemudian mengancam akan menyebarkan video mesum mereka berdua.
“Pelaku mengaku diajak korban melakukan hubungan intim. Tetapi, menolak untuk memenuhinya karena merasa tersinggung dengan ucapan korban. Kemudian pada siap mandi, terjadi penganiayaan yang dilakukan menggunakan pisau, lalu terkena ke alat kelaminnya, saat itu korban memang membawa pisau. Pisau itu milik laki-laki,” pungkas Taryono. (red/Ai)