ArahIndonesia.com | Polsek Percut Seituan mengamankan dua orang laki laki selaku operator dan pemain judi tembak ikan di Jalan Pancasila Gg. Melati III Desa Tembung Kec.Percut Sei Tuan, Jumat (10/02/2023).
Kedua pria tersebut bermama Zainul Azhar (33) warga Jl KL.Y.Sudarso Lorong XIII Kel.Gelugur Kota Kec. Medan Barat selaku Operator Mesin Judi Tembak Ikan dan Ahmad Fauzi Nst warga Jalan Pancasila Gg. Cempaka Desa Tembung Kec.Percut Sei Tuan selaku Pemain.
Barang bukti yang diamankan 1 unit mesin judi tembak ikan, 1 buah cip (coin), Uang omset penjualan Rp.800.000, 1 unit Hp Oppo warna Hitam.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan S.H SIK MH mengatakan penindakan tersebut dilakukan dalam menanggapi informasi dari masyarakat adanya Judi Meja Ikan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.
“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian game ketangkasan di wilayah hukum Polsek percut Sei Tuan. Kami juga menegaskan kepada para pelaku untuk tidak coba – coba membuka perjudian di wilayah Polsek Percut Sei Tuan, karena kami tidak segan segan akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,”ujar Kompol M. Agustiawan.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada petugas apabila melihat adanya penyakit masyarakat seperti perjudian dan lainnya. Karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (red/Ai)