ArahIndonesia.com | Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penahanan terhadap dua orang pria yang membawa senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti warga.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan kedua pemuda Irfan Sahputra (25) dan Ajai (27) ditangkap di kawasan Jalan S Parman, Kecamatan Medan Petisah, pada Sabtu (18/2/2023) sekira pukul 04.30 WIB.
“Petugas awalnya mendapat informasi adanya keributan di Jalan S.Parman. Informasi itu juga menjelaskan bahwa salah satu yang terlibat keributan mengeluarkan senjata airsoft gun,” kata Kompol Teuku Fathir, Rabu (22/2/2023).
Menerima informasi itu, Kompol Fathir menyampaikan Tim Penindak Kejahatan Jalanan menuju ke TKP.
“Kita melakukan penggeledahan dan ditemukan dari satu orang, satu senjata jenis airsoft gun dengan alat pelontar dari gas. Kemudian digeledah lagi temannya, dan juga ditemukan satu lagi senjata jenis airsoft gun,” ungkapnya.
Terhadap kedua pemilik senjata jenis airsoft gun di boyong ke Satreskrim Polrestabes Medan beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil keterangan, yang bersangkutan memang benar menyimpan airsoft gun dan sempat memang dikeluarkan, tujuannya agar orang yang membuat ricuh merasa takut,” sebutnya.
Lebih lanjut, dikatakan Kompol Fathir, terhadap para pelaku sudah dilakukan penahanan dan masih dalam proses pemeriksaan.
“Terhadap mereka, kami juga mendalami keterkaitannya dengan dari mana di dapatkan nya senjata itu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku dikenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (nico/Ai)