Rabu, 19 Maret, 2025

Dua Pelaku Jambret yang Seret Remaja Putri Hingga 300 Meter Ditahan Polisi

ArahIndonesia.com | Nasib malang menimpa remaja putri inisial N (18) warga Jalan Prima Pasar VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Ia menjadi korban penjambretan yang pelakunya tak lain seorang kenalannya di media sosial (Medsos).

Akibat kejadian tersebut, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan pertolongan, disebabkan luka-luka yang sangat serius usai terseret sepeda motor pelaku penjambretan.

Peristiwa tidak mengenakan ini terjadi di Jalan Mangaan I, Lingkungan VI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Senin (6/2) kemaren.

Dua pelaku berhasil diamankan warga, bahkan sempat diamuk massa yang geram dengan tindakan sadis dan tidak berperikemanusiaan itu.

Kedua pelaku yakni, M Fatih Makarim (19) warga Jalan Rumah Potong Hewan, Lingkungan V, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, dan rekannya Dian Alfi Syahri (19) warga Jalan Mangaan-III, Lorong Setia Lingkungan-XII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Keduanya kini telah di tahan, penahanan tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Kompol Mustafa Nasution saat dihubungi wartawan, Selasa (7/2/2023).

“Iya memang ada kita mengamankan pelaku tindak pencurian dengan kekerasan, mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka,” ucapnya.

Sebelum peristiwa penjambretan itu terjadi, korban berkenalan dengan salah satu pelaku bernama Dian Alfi Syahri dari salah satu aplikasi media sosial.

“Korban kenal pelaku dari salah satu aplikasi pertemanan, selanjutnya pelaku dan korban janjian bertemu. Pelaku Dian Alfi Syahri meminta M Fatih Makarim (pelaku lainnya) untuk menjemput korban di Jalan Prima, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat,” sebut Kapolsek.

Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban untuk singgah ke rumah temannya dengan alasan menagih hutang.

“Korban diajak keliling Mabar, sampainya di lokasi kejadian, pelaku mengatakan mau menagih hutang sama temannya dan meminjam HandPhone (HP) korban untuk menelpon. Tapi korban tak memberikannya, selanjutnya pelaku M Fatih Makarim langsung merampasnya,” jelasnya.

Kaget HP nya dirampas, korban langsung menahan pegangan motor pelaku.

“Korban mencoba mempertahankan HP-nya dengan memegangi motor pelaku, namun pelaku langsung menendang korban hingga terjatuh dan langsung diseret oleh pelaku,” tambah Mustafa.

Sambil terseret motor, korban terus berteriak maling, beruntung teriakan korban didengar oleh warga sekitar yang langsung mengejar pelaku.

“Ada sekitar 300 meter lebih korban terseret motor pelaku, sebelum pelaku berhasil diamankan oleh warga. Petugas kita yang mendapat info tersebut langsung ke lokasi guna mengamankan pelaku ke Mapolsek,” tutupnya.

Di hadapan petugas kepolisian, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali. (red/Ai)