ArahIndonesia.com | Dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi RHS (23) dan MTM (32) terpaksa mendekam di sel tahanan setelah ditangkap secara terpisah oleh personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (27/2/2023) membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka itu.
“TKP penangkapannya di Jalan Sipirok, Lingkungan II, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai,” katanya.
Tersangka RHS tercatat sebagai warga Gang Mengkudu, Lingkungan IV, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, dari tangan tersangka RHS, tim Opsnal Satnarkoba mendapatkan sebanyak 10 butir pil ekstasi seharga Rp2,3 juta,” katanya.
Selain itu, kata Ahmad Dahlan lagi, uang tunai sebesar Rp1 juta rupiah hasil penjualan pil ekstasi juga ditemukan tim Opsnal Satnarkoba dari saku celana sebelah kiri tersangka RHS.
“Begitu dilakukan penggeledahan dengan melibatkan Kepling setempat. Tim Opsnal Satnarkoba juga kembali menemukan satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi 26 butir pil ekstasi dari dalam rumah tersangka RHS itu sendiri,” bebernya.
Sedangkan tersangka MTM yang merupakan warga Jalan Binjai, Lingkungan III, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ini ditangkap berdasarkan pengembangan dari rekannya sesama pengedar pil ekstasi yaitu tersangka RHS alias Ozi.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka MTM mengakui bahwa pil ekstasi dari tersangka RHS itu merupakan miliknya yang didapatnya dari seorang pria berinisial NM,” pungkasnya.
Dalam penangkapan itu, tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai menyita uang tunai milik tersangka MTM sebesar Rp.400 ribu.
Sementara NM kini masih buron. Barang bukti lain milik kedua tersangka masing-masing, 1 kotak handphone warna putih merek Oppo, 1 handphone merek Oppo wana abu-abu, 1 unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam BK 5777 QAI juga disita.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/Ai)