ArahIndonesia.com | Tim Berantas BNNK Batubara melakukan penggerebekan jaringan pengedar narkoba di Gang Dewa, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Selasa (21/2) sekira pukul 15.00 WIB.
Penggerebekan yang dipimpin Kepala BNNK Batubara AKBP Zainuddin, tersebut berbuahkan hasil, dengan mengamankan empat tersangka, 3 diantaranya warga Kel Indrapura, Kec Air Putih, Kab Batu labara dengan inisial IL alias Mail (37), RAG alias Ijal (34) dan AS alias Agus (33).
Sedangkan seorang lagi merupakan warga Desa Urung Kompas, Kec Rantau Selatan, Kab Labuhan Batu, berinisial DP alias Dodi (42).
Selain itu petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9, 2 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,15 gram, 2 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 unit timbangan elektronik, 2 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah kaca pirex, 1 unit Handphone, uang tunai Rp750.000 dan 1 buah kaleng rokok warna merah.
Kepada wartawan, AKBP Zainuddin memaparkan kronologis penggerebekan tersebut bermula dari keluhan masyarakat di sekitar Kelurahan Indrapura dan Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih Batu Bara.
Masyarakat sangat resah dengan peredaran gelap Narkotika di Gang Dewa dan Gang Krakatau, Kelurahan Indrapura.
“Menindak lanjuti keluhan masyarakat, Tim Berantas BNNK Batubara melakukan penyelidikan dan menggambarkan TKP. Setelah akurat Tim Berantas menangkap 4 pria di TKP dan menyita sejumlah barang bukti,” katanya dalam siaran pers, Kamis (23/2/2023).
Kini keempat tersangka diamankan dan dibawa ke kantor BNNK Batubara guna di lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman.
“Pada pemeriksaa di kantor BNNK Batubara, tersangka IL, DP dan Ijal mengaku berperan sebagai piket melayani pembeli secara bergantian mulai pukul 08.00 sampai sore, malam hari diganti oleh shift lain,”ujarnya.
Sedangkan tersangka AS, kata Zainuddin, berperan melayani dan menyewakan alat hisap terhadap pembeli yang menggunakan di tempat.
“Para tersangka mengaku, barang bukti sabu yang dijual dengan harga sekitar Rp900 ribu pergram disetor kepada Ipin setiap sore sebesar Rp750 ribu. Sisanya Rp150 ribu untuk piket. Rata-rata omset penjualan setiap hari sekitar Rp6 juta, dan para tersangka memperoleh keuntungan Rp700 ribu per hari. Sedangkan AS mendapatkan keuntungan dari menyewakan alat hisap,”ungkapnya.
Terhadap para tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pendalaman dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
“Kami dari BNNK Batubara mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bersinergi perang terhadap narkoba,”tutupnya. (red/B)