ArahIndonesia.com | Pria berinisial MAN alias Ali Ungkik (40) warga Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara, ditangkap polisi.
Kapolsek Labuhanruku Polres Batubara AKP Fery Kusnadi mengatakan pelaku ditangkap karena menjambret Herawati (35) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Sei Muka, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batubara.
“Tersangka kita tangkap di sebuah warung tidak jauh dari kediamannya setelah melihat CCTV di lokasi kejadian,” ucap AKP Fery Kusnadi, Selasa (21/2/2023).
Kejadian ini bermula saat tas korban (Herawati) berisi HandPhone dan uang tunai dijambret MAN saat korban berbelanja di pasar Inpres Kelurahan Tanjungtiram, Kecamatan Tanjungtiram, Senin (13/2) siang.
Kasus ini terungkap setelah melihat rekaman video CCTV yang mengabadikan bagaimana saat tersangka MAN sedang beraksi menjambret tas milik korban.
Berdasarkan rekaman CCTV, tim Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean melakukan lidik dan melihat keberadaan tersangka di sebuah warung tidak jauh dari kediamannya, Senin (20/2) siang.
Saat diamankan dan diminta menunjukkan hasil jambretnya, tersangka MAN melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan ke arah betis kaki kanan tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (red/Ai)