ArahIndonesia.com | Tim gabungan Satuan Polisil Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang melakukan pembongkaran terhadap 6 unit bangunan kafe remang-remang di Jalan Veteran Pasar 8 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/2/2923).
Pembongkaran yang dilakukan tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP Deli Serdang dan unsur Forkopimcam Labuhan Deli dibantu aparat TNI/Polri itu, karena kafe-kafe tersebut dituding telah melanggar Perda No 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Tim Satpol PP bersama puluhan aparat terkait mendatangi kafe-kafe itu satu persatu dan langsung melakukan pembongkaran.
Sementara para pemilik kafe tampak pasrah saat tempat usahanya dibongkar aparat.
Kasatpol PP Deli Serdang, Marzuki Hasibuan di halaman Kantor Desa Manunggal kepada wartawan mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sebelumnya telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada para pemilik cafe, namun tidak diindahkan.
“Sebelumnya kita telah menyampaikan SP 1 hingga SP 3 kepada para pengusaha cafe itu tetapi tidak dihiraukan. Oleh karena itu sesuai Perda No. 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, maka dengan terpaksa harus kita bongkar,” ujar Marzuki didampingi Camat Labuhan Deli, Edi Siregar dan Kepala Desa Manunggal, Mukhlisin.
Camat Labuhan Deli yang terkenal berani dalam penegakan peraturan itu menegaskan, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap usaha penjemuran bulu ayam yang berada di lahan garapan Pasar 9 Gas Ujung Desa Manunggal.
“Sebelumnya kita sudah pernah menutup penjemuran bulu ayam itu, tapi kalau sekarang mereka buka lagi, ya nanti kita akan turun lagi ke sana melakukan penertiban,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak Satpol PP Deli Serdang beserta puluhan personil dari TNI/Polri sudah pernah melakukan penertiban dan menutup/menyegel usaha penjemuran bulu ayam yang disebut-sebut milik seseorang bermarga Pangaribuan, karena dianggap meresahkan warga atas polusi udara yang ditimbulkan. (Syahril/Ai)