ArahIndonesia.com | Seorang pria inisial FA (26) diduga pemakai narkoba ditangkap Tim Patroli Presisi Polrestabes Medan di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu plastk berisi sabu yang disimpan di bungkusan rokok serta uang tunai Rp40 ribu.
Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean, mengatakan awalnya personel Tim Presisi Polrestabes Medan tengah melaksanakan patroli jalanan pada malam hari mengantisipasi aksi begal, serta geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Ketika anggota berpatroli melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam bungkusan rokok,”katanya, Senin (16/1/2023).
Karena adanya barang bukti narkoba, Pardamean mengungkapkan pelaku FA langsung diamankan tanpa adanya perlawanan.
“Pelaku sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (nico/Ai)