Senin, 12 Mei, 2025

Seorang Remaja Tewas Ditabrak Kereta Api Medan-Kualanamu, Ini Sebabnya!!

Deliserdang | Arahindonesia.Com

Seorang remaja pria berusia 16 tahun ditemukan tewas tergeletak di atas perlintasan rel kereta api Jalan yang berada di Jalan Sempurna Gang Mawar 13, Dusun II, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (03/01/2023) sekira pukul 11.00 Wib.

Kini jasad Seorang korban yang bernama Irfan Pane ternyata menderita penyakit gangguan jiwa, dan itupun telah dibawa ke rumah keluarganya di Jalan Sempurna Gang Mawar 29, Dusun II, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut untuk segera dimakamkan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan saat dikonfirmasi awak media dikatakan, bahwa korban tewas setelah tersambar kereta api jurusan Medan-Kualanamu di KM 11.700 di Jalan Sempurna Gang Mawar 13, Dusun II, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, saat korban yang mengidap gangguan jiwa sedang duduk dan joget-joget di atas rel kereta api. Kemudian saksi melarang korban dan menyuruhnya untuk pergi lalu korban pun pergi”, terang Kapolsek Percut Sei Tuan.

Tak berselang lama kemudian masih dikatakan Kapolsek Percut Sei Tuan, saksi mendengar suara klakson panjang kereta api dan saksi pun melihat ke arah rel kereta api dan melihat korban sudah tergeletak di atas rel kereta api dalam keadaan kaki sebelah kanan putus. Kemudian saksi menghubungi Kadus Sambirejo Timur dan Polsek Percut Sei Tuan.

“Begitu menerima informasi, personel kita langsung menghubungi tim INAFIS Satreskrim Polrestabes Medan untuk melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan luar terhadap Seorang korban yang telah meninggal dunia tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan”, ungkap Kompol M. Agustiawan.

Atas tewasnya Seorang korban remaja, pihak keluarga juga menyatakan tidak keberatan atas meninggalnya korban dan tidak akan menuntut pihak manapun secara pidana maupun secara perdata atas meninggalnya korban, serta bermohon untuk tidak dilakukan otopsi/Visum Et Refertum /VER.(Joe)