ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria diduga pelaku Kutipan Liar di Pajus terhadap Pedagang Mie Pecal di Jalan Djamin Ginting Pajus (Pajak USU) Medan.
Pelaku Robin Tarigan (50) warga Jalan Djamin Ginting Gg Pelita No 4 Kel Padang Kec Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH mengatakan pelaku diamankan menindaklanjuti Pengaduan dari Masyarakat (Dumas) yang Viral di Media Sosial (medsos) instagram bahwasanya ada pelaku Kutipan Liar.
“Berdasarkan dumas yang kita terima melalui Media Sosial, kemudian personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,”kata Kompol Ginanjar, Minggu (08/1/2023).
Kapolsek menyebutkan pelaku melakukan Kutipan Liar terhadap Pedagang Mie Pecal bernama Ibu Poniem (41) dan pedagang lainnya yang berjualan di Jalan Djamin Ginting Pajus (Pajak USU) Medan.
“Personel juga memberikan himbauan kepada para pedagang apabila ada pemerasan agar segera melaporkan ke Polsek Medan Baru atau bisa menghubungi Japri Kapolsek di nomor WhatsApp 0822 1111 7599 untuk segera di tindak lanjuti,” pungkasnya. (nico/Ai)