ArahIndonesia.com | Polrestabes Medan menangkap empat pelaku pembuat surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu dari sebuah kamar kost di Jalan Kolam Kel Pasar Merah Timur Kec Medan Area.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan para pelaku bernama Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38) ditangkap pada Senin 16 Januari 2023.
“Penangkapan pelaku berawal dari Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi masyarakat ada sekelompok orang menggunakan narkotika,”kata Kompol Teuku Fathir, Jumat (20/1/2023).
Saat itu, kata Fathir, petugas mengamankan tiga orang pelaku bernama Fran Mudigdo, Manda Lesmana dan Rizal Satria sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu – sabu.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 45 STNK Palsu yang di perjualbelikan. Temuan tersebut ditindaklanjuti Tim Satreskrim Polrestabes Medan dan diketahui bahwasanya ketiga pelaku ini, melakukan tindakan pemalsuan berupaya STNK yang diperjualbelikan,” sebutnya.
Kompol Fathir menuturkan petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan satu pelaku lainnya bernama Rangga Rizky yang berperan mencari STNK bekas untuk dibuat sesuai pesanan.
“Dari pemeriksaan pelaku membeli STNK bekas kemudian dilakukan modifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya lalu dilakukan print ulang, untuk diperjual belikan,”ungkapnya.
Kompol Fathir menambahkan pelaku telah melakukan perbuatannya kurang lebih enam bulan.
Tim Satreskrim Polrestabes Medan pun masih melakukan pengembangan dan mencari para pelaku lainnya yang merupakan komplotan dari para pelaku.
“Untuk perkara ini masih kami lakukan pengembangan, ada beberapa tersangka lain yang sudah kami tetapkan dan akan kami lakukan penangkapan segera mungkin,” tegasnya.
Dari para pelaku barang bukti yang diamankan berupa 45 STNK Bekas, 2 Unit Laptop, 2 Unit Printer, 2 Kotak Bedak, 1 Lembar ATM.
“Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,”pungkasnya. (nico/Ai)