ArahIndonesia.com | Pelaku pembobolan rumah kos di Jalan Karya Budi, Kecamatan Medan Johor diamankan Unit Reskrim Polsek Delitua.
Dari pelaku HS (41), warga Jalan Karya Budi disita barang bukti sepeda motor Honda Beat hitam BK 4550 AIS, celana panjang dan linggis.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma menjelaskan, tersangka ditangkap atas laporan korban Dwina Pratiwi Harahap (24), rumah kosnya telah dibobol maling.
“Korban mengalami kerugian dua unit sepeda motor,” jelasnya.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Tanjung, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (24/1/2023).
Kapolsek menyebutkan pelaku HS mengaku melakukan pencurian bersama temannya berinisial R, dan sudah menjual sepeda motor korban.
“Petugas masih mengembangkan kasus itu, memburu R dan penadah sepeda motor curian tersebut,” sebutnya.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (red/Ai)