ArahIndonesia.com | Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.
Pelaku berinisial R (25) ditangkap petugas kepolisian di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (20/1) lalu.
“Pelaku R di tangkap di Tiban 1, Kepulauan Batam, sekira pukul 01.00 WIB. Kejadiannya bermula hari Sabtu, 5 Oktober 2021 sekira pukul 20.30 WIB di Hamparan Perak,” terang Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Rudi Sahputra, Selasa (24/1/2023).
Persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran) yang dilakukan oleh pelaku (R) dengan cara membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
Diketahui, perbuatan pelaku menyetubuhi korban sudah dilakukan sebanyak 3 kali di rumah pelaku.
“Tim Reskrim Polres Belawan mendapat informasi bahwa ternyata pelaku berada di Kepulauan Batam. Sehingga tim membutuhkan waktu untuk menangkap pelaku, dan saat ini sudah berhasil mengamankan R di rumah salah satu saudaranya, tepatnya di Tiban 1, kepulauan Batam,” tambah Rudi.
Kini, pelaku sudah berada Polres Belawan. Sedangkan korban serta ibu korban diberikan therapy healing psikis, serta pendampingan untuk menghilangkan trauma pada korban. (nico/Ai)