Rabu, 19 Maret, 2025

Kejari Medan Eksekusi Mantan Panit I Unit Sat Narkoba Toto Hartono ke Rutan Tanjung Gusta

ArahIndonesia.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Panit I Unit Sat Narkoba Polrestabes Medan, Toto Hartono.

Terpidana Toto Hartono dieksekusi ke Rumah Tahan (Rutan) Tanjung Gusta Medan terkait kasus pencurian uang senilai Rp650 juta dan narkotika.

“Terpidana dibawa ke Rutan Tanjung Gusta oleh JPU didampingi Kanit Provost Polresta Medan untuk menjalani putusan MA,” kata Kasi Penkum Yos A Tarigan, Selasa (31/1/2023).

Yos menjelaskan, putusan MA menyatakan terpidana terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dan Pasal 112 ayat 1 UU Psikotropika.

“Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” pungkas Yos.

Diketahui sebelumnya, Toto Hartono divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata pada Selasa 15 Maret 2022 lalu.

Menurut hakim, Toto Hartono tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.

Tak terima dengan vonis bebas itu, pada Kamis (24/1/2022) lalu, JPU Randi Tambunan resmi mengajukan upaya kasasi ke MA, sebab sebelumnya Toto Hartono dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (red/Ai)