ArahIndonesia.com | Seorang kakek berinisial RS dijemput petugas Satres Narkoba Polres Pematang Siantar dari kediamannya di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Kakek berusia 62 tahun ditangkap polisi atas kasus kepemilikan narkoba. Penahanan terhadapnya pun dibenarkan Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya.
Sebelum RS ditangkap personel lebih dahulu dapat informasi tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis ganja di sebuah warung di Jalan Pangaribuan.
“Personel melakukan penyelidikan dan menemukan rumah. Personil mengetuk pintu dan dibuka oleh RS dan langsung mengamankannya,” ujar Rusdi Ahya, Senin (23/1/2023)
Saat diamankan, RS diminta untuk menunjukkan narkoba jenis ganja yang dimilikinya tersebut. Narkoba jenis ganja yang ada pada RS itupun disimpan dalam tas di dalam kamar rumahnya.
“Barang bukti narkoba jenis ganja yang disita dari Ramli Sibuea total berat brutto ganja tersebut 57,90 gram,” tambah Rusdi.
Dihadapan petugas kepolisian, RS mengakui narkoba jenis ganja tersebut miliknya. Ia memperoleh ganja tersebut dari seseorang pria berinisial T. Hanya saja, saat dilakukan pengejaran T tidak ditemukan oleh personel kepolisian. (red/Ai)