Jumat, 20 Juni, 2025

Kakek Berjenggot Putih Ditangkap Polisi

ArahIndonesia.com | Seorang kakek berinisial RS dijemput petugas Satres Narkoba Polres Pematang Siantar dari kediamannya di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.

Kakek berusia 62 tahun ditangkap polisi atas kasus kepemilikan narkoba. Penahanan terhadapnya pun dibenarkan Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya.

Sebelum RS ditangkap personel lebih dahulu dapat informasi tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis ganja di sebuah warung di Jalan Pangaribuan.

“Personel melakukan penyelidikan dan menemukan rumah. Personil mengetuk pintu dan dibuka oleh RS dan langsung mengamankannya,” ujar Rusdi Ahya, Senin (23/1/2023)

Saat diamankan, RS diminta untuk menunjukkan narkoba jenis ganja yang dimilikinya tersebut. Narkoba jenis ganja yang ada pada RS itupun disimpan dalam tas di dalam kamar rumahnya.

“Barang bukti narkoba jenis ganja yang disita dari Ramli Sibuea total berat brutto ganja tersebut 57,90 gram,” tambah Rusdi.

Dihadapan petugas kepolisian, RS mengakui narkoba jenis ganja tersebut miliknya. Ia memperoleh ganja tersebut dari seseorang pria berinisial T. Hanya saja, saat dilakukan pengejaran T tidak ditemukan oleh personel kepolisian. (red/Ai)

Antonius Tumanggor: Pemko Medan Diminta Kembalikan Pengelolaan Parkir ke Sistem Konvensional dan Digital

Arahindonesia.com | Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor meminta Pemerintah Kota Medan mengembalikan pengelolaan parkir pinggir jalan...

BERITA TERKINI

Antonius Tumanggor: Pemko Medan Diminta Kembalikan Pengelolaan Parkir ke Sistem Konvensional dan Digital

Arahindonesia.com | Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor meminta Pemerintah Kota Medan mengembalikan pengelolaan parkir pinggir jalan...

Rico Waas: Perlu Penguatan dan Penyempurnaan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Arahindonesia.com | Medan - Perlu dilakukan penguatan dan penyempurnaan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena...

Komisi 4 DPRD Kota Medan Gelar RDP Terkait Bangunan Tanpa PBG

Arahindonesia.com | Medan - Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa 17 Juni 2025 untuk membahas permasalahan bangunan tanpa...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...