ArahIndonesia.com | Empat kurir ganja 71 Kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1).
JPU Randi Tambunan menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di Persidangan bahwasanya Muslim Tarigan, Rabusah alias BS, Usmardi alias Mardi dan Sopian alias Pian (berkas terpisah-red) dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, yakni sebagai kurir ganja seberat 71 Kg. Berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” urainya.
Majelis hakim diketuai Ulina Marbun pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).
Sebelumnya, keempat terdakwa asal Aceh pun berangkat dengan menggunakan mobil jenis pickup yang mengangkut 60 kg ganja dan mobil Toyota Avanza mengangkut 11 kg ganja lainnya.
Ketika sampai di kawasan di Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Sabtu dini hari (3/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB, Muslim mendapat sambungan ponsel dari seseorang dan mengarahkannya agar lokasi transaksi ganja kering tersebut di pinggiran Jalan Torong, Kelurahan, Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Setiba di lokasi dimaksud, para keempat kurir ganja tersebut bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor. Tidak lama kemudian mereka pun diringkus oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut. (red/Ai)