ArahIndonesia.com | Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam konsorsium 303 (judi) dengan tersangka Apin BK yang bagannya tersebar dan viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut saat menyerahkan bos judi Apin BK alias Jonni ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dengan diserahkannya Apin BK ke JPU disaksikan Kajati Sumut dalam perkara TPPU membuktikan saya tidak pernah terlibat konsorsium 303. Apalagi pernah bertemu dengan Apin BK itu fitnah yang sungguh keji,” katanya usai menyerahkan tersangka judi Apin BK ke JPU, Kamis (26/1/2023).
“Penyerahan Apin BK beserta aset – asetnya mencapai Rp157 miliar membuktikan Polda Sumut komit dalam memberantas segala bentuk tindak perjudian di Sumatera Utara,” ujar jenderal bintang dua tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumut sempat bertanya kepada tersangka Apin BK, apakah mereka pernah bertemu langsung dengannya?. Apin BK langsung menjawab tidak pernah.
“Orang luar itu Pak Kapolda yang menyebar info konsorsium, bukan saya,” ujar Apin BK di hadapan Kapolda Sumut.
Panca kembali menegaskan, agar Apin BK menjalani seluruh rangkaian proses hukum atas kasus judi di persidangan.
“Tolong sampaikan yang sebenarnya di persidangan. Jangan kamu ngarang sana-sini yang tidak benar. Saya tegaskan sama kamu Pak, Apin konsorsium 303 itu fitnah,” pungkasnya. (red/Ai)