MEDAN | Arahindonesia.Com
Dalam sidang perkara lanjutan Informasi dan Transaksi elektronik 2577/Pid.Sus/2022/PN Medan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memanggil Toni Tan dan Noveindra yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, pada Rabu siang di Ruang Cakra 6.(4/1/23)
Penasehat Hukum Ahmad Afandy Muliawan SH Dalam hal saat dijumpai awak media yang bertugas mengaku bahwa pihaknya semaksimal mungkin mengawal perkara ini di setiap persidangan dimana pemberitaan yang sudah viral di media terkait kasus yang terdapat beberapa kejanggalan.
Hasil pemantauan, Ahmad menemukan beberapa kejanggalan Dalam proses hukum terdakwa yang disebut dapat berpengaruh terhadap substansi pemeriksaan terhadap kasus ini.
Sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Fransiska Panggabean SH dan Febrina Sebayang SH MH, atas dua terdakwa yang dihadirkan saat ini dalam proses pemanggilan pemeriksaan lanjut, mempertanyakan kejelasan posisi Toni sebagai apa di perusahaan Wollwade Global Internasional dan Noveindra sendiri mengapa bisa bekerja di perusahaan Wallwade tersebut.
Dalam sidang kali ini pula, ada hal yang menarik saat Toni Tan menerangkan secara detail bahwa posisinya bukan orang termasuk di dalam perusahaan Wallwade Global Internasional, dan diterangkan kembali terkait aliran dana rekening mengapa bisa masuk ke rekening Toni Tan pribadi serta dipergunakan oleh anggota serta rekan kerjanya Wilyanto.
Kembali Majelis Hakim Anggota Abdul langsung memotong argumen yang agak sedikit memanas atas pertanyaan yang diajukan oleh JPU dengan kedua Terdakwa Toni Tan dan Noveindra, agar dalam sidang lanjutan kali ini bisa memfokuskan kemana arah tanya jawab tersebut secara detail saat dipersidangkan dihadapan para Yang Mulia Majelis Hakim, dimana seharusnya JPU menguasai bahan sebelum ditanyakan.
Lanjut pada keterangan Toni Tan dijelaskannya, “Perusahaan Wallwade Global Internasional awalnya semua keterkaitannya keseluruhan tentang perusahaan trading ini dikelola oleh Wilyanto dan Fandi serta mereka yang memperkenalkan kepada saya, sehingga saya tertarik untuk ikut bergabung di dalamnya”, ungkapnya.
Kemudian pernyataan Toni Tan setelah dipertanyakan langsung oleh Majelis Hakim dan JPU Pengadilan Negeri Medan agak sedikit berbeda keterangan saat Toni Tan saat diperiksa penyidik Poldasu dengan hasil akhir jawaban saat sebagai Saksi Mahkota sebelumnya dengan keterangan sebagai terdakwa di PN Medan.
Amatan langsung dari awak media yang bertugas saat keterangan Penasehat Hukum Ahmad terkait ditunjukkannya salinan Akta Pendirian dari Perusahaan Wallwade Global Internasional yang mana dikatakannya, “Mengapa Pihak Penyidik tidak mempertimbangkan sebelumnya dan memeriksa siapa sebetulnya Direktur serta Komisaris dari PT Wallwade Global Internasional, yang sudah kita perlihatkan bersama sama dalam proses persidangan kali ini??, Ini kan aneh”, ucapnya lagi.
Saat ditanyai oleh Majelis Hakim, terdakwa Toni Tan dan Noveindra yang hadir dalam persidangan, para terdakwa merasa bahwa mereka tidak melakukan perbuatan bersalah terkait permasalahan kasus ini dan merasa telah dijebak oleh Mita kerjanya sendiri yang bergerak di bidang trading tersebut.
Sehingga pada akhirnya para Majelis Hakim memutuskan untuk menunda dan membacakan tuntutan sidang terhadap kasus ini, serta hadir dalam persidangan lanjutan dari JPU pada hari Senin, tanggal 9 Januari 2023 yang akan datang.(Red/Joe)