Rabu, 19 Maret, 2025

BBKSDA Sumut Terbitkan Surat Perintah Investigasi Kasus Kematian Orang Utan di Kabupaten Karo

ArahIndonesia.com | Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) bakal melakukan investigasi terkait kematian Orang Utan di Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.

Kepala BBKSDA Sumut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan Orang Utan yang mati sempat masuk ke permukiman warga pada Sabtu (21/1) lalu.

Petugas yang menerima laporan itu lalu menuju lokasi kejadian untuk mengevakuasi hewan

“Di lokasi Tim pun bertemu dengan Kasat Intel Polsek Mardinding dan Kepala Desa Kuta Pengki. Tim mendapati Orang Utan ditempatkan di ruangan perawatan di Puskesmas Kuta Pengkih dalam kondisi masih terikat dengan tali dan bambu dan saat itu juga segera dilakukan pemeriksaan kondisi satwa,” katanya, Rabu (25/1/2023).

Selanjutnya, dilakukan pembiusan untuk memindahkan Orang Utan ke kandang transport. Setelah terbius dan ikatan tali dibuka, Tim melakukan tindakan medis mengobati luka pada tangan, memberikan obat penahan rasa sakit dan juga vitamin.

“Orang Utan tersebut dibawa ke SOCP Batu Mbelin untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut dan selama perjalanan selalu dimonitor oleh dokter hewan khusus Orang Utan. Berdasarkan hasil X-ray didapati retak pada tulang punggung dan bekas luka kekerasan fisik,” ungkapnya.

Namun pada hari Minggu (22/1), lanjut Rudianto, Orang Utan tersebut mengalami kesulitan bernapas dan tidak terselamatkan.

Tindakan selanjutnya adalah melakukan nekropsi dan pengambilan darah orangutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu dilakukan penguburan orangutan tersebut.

“Terkait adanya kekerasan fisik dan temuan luka pada orangutan, BBKSDA Sumut telah menerbitkan surat perintah untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut,” tegasnya.

Atas peristiwa ini, Rudianto mengimbau kepada masyarakat agar ke depan bila menemukan adanya satwa liar Orang Utan Sumatera berada di lokasi kebun warga agar tidak melakukan atau menghindari perbuatan maupun tindakan yang dapat melukai dan bahkan mengancam nyawa dari satwa liar tersebut.

“Sebab satwa ini termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” pungkasnya. (red/Ai)