Minggu, 20 Juli, 2025

BBKSDA Sumut Terbitkan Surat Perintah Investigasi Kasus Kematian Orang Utan di Kabupaten Karo

ArahIndonesia.com | Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) bakal melakukan investigasi terkait kematian Orang Utan di Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.

Kepala BBKSDA Sumut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan Orang Utan yang mati sempat masuk ke permukiman warga pada Sabtu (21/1) lalu.

Petugas yang menerima laporan itu lalu menuju lokasi kejadian untuk mengevakuasi hewan

“Di lokasi Tim pun bertemu dengan Kasat Intel Polsek Mardinding dan Kepala Desa Kuta Pengki. Tim mendapati Orang Utan ditempatkan di ruangan perawatan di Puskesmas Kuta Pengkih dalam kondisi masih terikat dengan tali dan bambu dan saat itu juga segera dilakukan pemeriksaan kondisi satwa,” katanya, Rabu (25/1/2023).

Selanjutnya, dilakukan pembiusan untuk memindahkan Orang Utan ke kandang transport. Setelah terbius dan ikatan tali dibuka, Tim melakukan tindakan medis mengobati luka pada tangan, memberikan obat penahan rasa sakit dan juga vitamin.

“Orang Utan tersebut dibawa ke SOCP Batu Mbelin untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut dan selama perjalanan selalu dimonitor oleh dokter hewan khusus Orang Utan. Berdasarkan hasil X-ray didapati retak pada tulang punggung dan bekas luka kekerasan fisik,” ungkapnya.

Namun pada hari Minggu (22/1), lanjut Rudianto, Orang Utan tersebut mengalami kesulitan bernapas dan tidak terselamatkan.

Tindakan selanjutnya adalah melakukan nekropsi dan pengambilan darah orangutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu dilakukan penguburan orangutan tersebut.

“Terkait adanya kekerasan fisik dan temuan luka pada orangutan, BBKSDA Sumut telah menerbitkan surat perintah untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut,” tegasnya.

Atas peristiwa ini, Rudianto mengimbau kepada masyarakat agar ke depan bila menemukan adanya satwa liar Orang Utan Sumatera berada di lokasi kebun warga agar tidak melakukan atau menghindari perbuatan maupun tindakan yang dapat melukai dan bahkan mengancam nyawa dari satwa liar tersebut.

“Sebab satwa ini termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” pungkasnya. (red/Ai)

BERITA TERKINI

Godfried Lubis Dorong Ketapang Pemko Medan Gandeng Kepolisian Monitor Peredaran Beras Oplosan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis mengajak Pemko Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan bagian ekonomi menggandeng Polda Sumut...

Ketua Generasi Muda Mudi Pasaribu Sumut Hadiri Pesta Pernikahan Rafli Pasaribu Dan Nurlaila

Arahindonesia.com | Medan - Ketua Generasi Muda Mudi Pasaribu Sumatera Utara Willyam Pasaribu S.E Berikan Ucapan Dan Menghadiri Pesta Pernikahan Rafli Pasaribu Dan Nurlaila...

Jaksa Agung Lantik Dr Harli Siregar Jadi Kajati Sumut

Arahindonesia.com | Medan - Jaksa Agung ST Burhanuddin, melantik sejumlah pejabat eselon II setingkat Sekretaris Jaksa Agung Muda (Ses JAM), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati),...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...