Rabu, 21 Mei, 2025

Anggota Bawaslu dan Panwascam Dipecat | Dua Tokoh Kabupaten Nisel Acungkan Jempol Kepada DKPP RI

ArahIndonesia.com | Terkait pemecatan dengan tidak hormat terhadap dua anggota Bawaslu dan seorang Panwascam Kabupaten Nias Selatan (Nisel), dua tokoh pemuda Kabupaten Nisel mengucapkan terima kasih kepada majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) atas putusan yang telah mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang adil dan bijaksana.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada majelis DKPP RI karena telah memutuskan dengan adil dan bijaksana dugaan pelanggaran KEPP nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu bahwa aturanlah yang merupakan panglima tertinggi dalam setiap pengambilan keputusan,” tegas Yurisman Laia.

Mantan anggota DPRD Nisel itu berharap, agar pelaksanaan pemilu 2024 mendatang ada kenyamanan bagi peserta pemilu dan pengawasan berjalan sesuai dengan aturan apa adanya bukan ada apanya.

Perkara tersebut tampak pada pembacaan putusan DKPP RI yang disiarkan langsung melalui akun Fanpages Facebook Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berlangsung di gedung DKPP Jakarta, Jumat (20/01/2023).

Dalam putusan itu, dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yakni Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Alismawati Hulu serta salah seorang anggota Panwascam Teluk Dalam atas nama Frederius Famalua Sarumaha juga turut diberhentikan oleh DKPP RI dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 yang dilaporkan oleh Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia.

Selain itu, dalam perkara ini, Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Harapan Bawaulu dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

Pembacaan putusan sebanyak empat perkara itu berlangsung di Ruang Sidang Gedung DKPP RI Jakarta.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II, Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu III, Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Majelis DKPP menilai, keduanya diberhentikan karena mempertahankan posisi Fredikus yang lolos sebagai Anggota Panwascam Telukdalam dalam proses seleksi Panwascam se-Kabupaten Nias Selatan.

DKPP juga menilai Pilipus dan Alismawati seharusnya mempertimbangkan rekam jejak Fredikus yang pernah mendapat sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP melalui Putusan Nomor 14-PKE-DKPP/III/2022. Dalam putusan itu, Fredikus dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.

Sementara itu, Sua’izisiwa Duha (Sua Duha), selaku pelapor menyampaikan ucapan terimakasih kepada DKPP atas putusan yang diambil dalam perkara tersebut.

Sua Duha menyebut, DKPP telah menjaga proses demokrasi yang baik di Kabupaten Nias Selatan.

“Ucapan terima kasih kepada Majelis DKPP RI, dimana DKPP telah menjaga proses demokrasi yang baik di Kabupaten Nias Selatan,” tandas Sua Duha. (Zega/Ai)