Minggu, 29 Juni, 2025

Sorotan Tajam Insan PERS Terhadap Pemerintah Terkait Pengesahan Pasal RKHUP Terbaru

Sumatera Utara | Menjadi Sorotan tajam bagi Insan PERS di seluruh Nusantara, dimana Baru-baru ini telah disahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi kontroversi di Negara Republik Kesatuan Indonesia oleh Ketua dan Anggota DPR-RI, Selasa.(13/12/21)

Mari kita bahas dan cermati bersama apa yang menjadi Sorotan tajam pasal Kontroversi dari RKHUP yang terbaru disahkan oleh DPR-RI sehingga dapat mengancam karya jurnalistik seluruh Insan PERS di seluruh Nusantara.

Pasal terbaru UU KUHP yang telah berpotensi mengkriminalisasi Wartawan dan mengancam kemerdekaan PERS, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, adalah sebagai berikut ini :

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme – Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Jadi telah diketahui, bahwa di dalam KUHP terbaru ada sejumlah hal yang diatur salah satunya terkait dengan Pasal UU Tentang Kebebasan PERS yang menjadi Sorotan Tajam bersama.

Setiap Insan PERS jelas dapat mengedepankan azas lex specialis derogat generalis (ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum) dengan UURI no. 40 Tahun 1999 Pasal 50 KUHP.

“Itu pasti akan berbenturan di lapangan dengan para penegak hukum, namun kita sebagai Insan PERS tidak akan pernah perduli karena ada azas yang kita kenal lex specialis derogat generalis yang mana ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum. Sudah Jelas ini tidak berpengaruh ke kita dan
‘The Journalist Must Be United !!”, Jelas Bung Joe selaku Koordinator Liputan Nasional dari beberapa Media cyber di Indonesia.

Adapun Bunyi dari Pasal 50 KHUP adalah, “Barang Siapa Melakukan Perbuatan Untuk Melaksanakan Ketentuan Undang-undang Tidak Bisa Dipidana”.

“Yang jika dihubungkan dengan Wartawan dan Media sebagai pelaksana UURI no. 40 Tahun 1999, maka tidak boleh dipidana!!”, tegasnya.

Bahkan Ia juga katakan, “Karena itulah sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa seluruh Insan PERS dalam melaksanakan tugas profesinya mendapat perlindungan hukum, dan juga baru-baru ini juga Dewan Pers dengan Kabarharkam POLRI Agus Andrianto telah menyepakati hal tersebut menjadi Sorotan Wartawan yang bertugas di medianya masing-masing “.(Red/Tim)

Komitmen Berantas Narkoba UHN Tes Urine Mahasiswa Baru

Arahindonesia.com | Medan - Sebagai komitmen dalam upaya pemberantasan narkotika di kalangan anak muda khususnya mahasiswa, Universitas HKBP Nommensen mewajibkan bagi para calon mahasiswa...

BERITA TERKINI

Komitmen Berantas Narkoba UHN Tes Urine Mahasiswa Baru

Arahindonesia.com | Medan - Sebagai komitmen dalam upaya pemberantasan narkotika di kalangan anak muda khususnya mahasiswa, Universitas HKBP Nommensen mewajibkan bagi para calon mahasiswa...

PWI Sumut Gelar Family Gathering, Ketua PWI Sumut Berikan 2 Motor

Arahindonesia.com | Deliserdang - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, H. Farianda Putra Sinik, SE, kembali menunjukkan kepemimpinannya yang penuh semangat dan perhatian....

Antonius Tumanggor Ajak Siswa Berprestasi Bertemu Kadis Pendidikan Medan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos membawa seorang murid berprestasi tingkat Internasional bernama Vincent...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...