MEDAN | Mawardi (23) warga Blangkejeren yang ditangkap saat membawa ganja seberat 1,3 ton di flyover Jamin Ginting, Kota Medan, pada Senin (12/12) malam, diupah Rp 2 juta.
“Biaya antar Rp 2 juta dikasih dan rencananya untuk pengobatan orang tua, sakit,” ujar Mawardi di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/12/2022).
Mawardi mengaku, dirinya ditawari temanya bernama Bayu untuk mengantar ganja tersebut. Mereka lalu berangkat ke Medan menggunakan mobil boks.
Sesampainya di Jalan Jamin Ginting, Bayu turun di sebuah minimarket. Bayu selanjutnya menyuruh Mawardi mengantar ganja itu ke temannya yang lain.
“(Saya) disuruh Bayu antar (barang itu) ke (dekat) Pertamina Asrama Haji,” ujar Mawardi.
Kemudian saat di perjalanan, tepatnya di dekat flyover Jamin Ginting, Mawardi ditangkap tim Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa mengatakan, timnya telah menyelidiki kasus ini sejak bulan November. Mereka awalnya mendapat informasi akan ada kiriman ganja berjumlah besar dari Aceh ke Medan.
“Setelah didapat kepastian informasi A1, kemudian tim melakukan briefing dan dilakukan pengadangan dan pembuntutan. Sekitar pukul 19.00 TKP di Jalan Jamin Ginting, berhasil dihentikan 1 mobil boks. Ada pengemudinya inisial M dari Aceh,” ujar Valentino.
Berdasarkan penyelidikan, lanjut Valentino, setelah ganja diantar ke Medan akan dibawa lagi ke Jakarta.
Polisi kini masih mendalami jaringan dari M. Termasuk memburu temannya Bayu yang berhasil melarikan diri.
“Untuk jaringannya masih kita dalami,’’ tandasnya. (red/Ai)