Kamis, 22 Mei, 2025

Diskusi Kordinasi Muspika Bersama Pihak Sekolah Antisipasi Tawuran, Geng Motor Dan Bahaya Narkoba

MEDAN I Tokoh masyarakat sekaligus Komisi II DPRD Kota Medan Kordinasi Muspika Bersama Pihak Sekolah Antisipasi Tawuran, Geng Motor Dan Bahaya Narkoba, sekaligus doa bersama untuk korban gempa Cianjur, diadakan di aula diskusi Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Sabtu (03/12/2022) Sekitar Pukul 08.00 Wib.

Dikutip dalam koordinasi Muspika bersama pihak sekolah, Perlu pengawasan guru guru sekolah seperti rambut pirang dan bertindik, dan terkait salah satu korban Siswa kelas VII SMP N 5 yang tangan atau lengannya dibacok pada beberapa waktu lalu, yang lokasinya Taman Maharani.

“Untuk yang pertama tauran, begal bahwa ini sudah darurat, bukan hanya tanggung jawab Kepolisian dan Kecamatan, Seluruh masyarakat seluruh elemen komponen masyarakat harus bekerja untuk mengantisipasi tauran anak anak”, Ujar Surianto atau Butong selaku Ketua Fraksi Gerindra sekaligus Komisi II DPRD Kota Medan.

Menurut Tya Ayu Anggraini anggota DPRD Provinsi Sumut mengatakan bahwa Kegiatan diluar dari sekolah atau Wadah menaungi anak muda harus berbuat, seperti ada digital, Futsal, Sport, dan lainnya.
“Semua elemen yang ada harus berkolaborasi Terwujudnya Medan Utara menjadi lebih baik dan bagus”, ucapnya lagi.

Hadir Sebagai pemateri Ketua MUI Medan Labuhan dan Marelan, hadir Kapolsek Medan Labuhan dan Waka Polsek AKP Ponijo, Camat Medan Marelan, Camat Medan Labuhan, turut hadir Lurah Kecamatan Medan Labuhan Dan Marelan, Babinkantibmas dan Babinsa Se-Kecamatan Medan Labuhan dan Marelan.

Kemudian tersusun Nota kesepahaman Antara Muspika dengan pihak sekolah wilayah Medan Marelan dan Labuhan, Point- Point antara lain:

1. Sekolah mengawasi anak didik serta bekerja sama dengan Muspika dan masyarakat dalam melakukan pengawasan di tempat tempat seputaran sekolah.

2. Pihak sekolah wajib setiap saat merazia barang bawaan siswa ke lingkungan sekolah.

3. Pihak sekolah wajib membuat aturan agar handphone/android tidak boleh dibuka pada saat jam pelajaran kecuali diizinkan oleh guru.

4. Bila ada masalah atau kejadian melanggar hukum/ ketertiban umum yang terjadi di seputaran sekolah wajib berkordinasi kepada pihak penegak hukum.

5. Pihak Sekolah mensosialisasikan Nota Kesepahaman kepada orang tua murid/wali murid.

6. Melaksankan kegiatan “operasi kasih sayang” sebagai upaya persuasif bekerja sama dengan Muspika dan pihak sekolah.

7. Sekolah bekerja sama dengan pihak Muspika memberikan kegiatan yang bersifat dan bermanfaat kepada murid murid.

8. Sekolah bekerja sama dengan Muspika memberikan pembinaan khusus kepada murid murid yang terlibat tindakan melawan hukum.

9. Pihak Muspika menjadi pembina upacara dan melaksanakan penyuluhan kepada murid murid tentang penyuluhan tertib lalu lintas, penyuluhan bahaya narkoba, penyuluhan kenakalan remaja.

10. Pihak sekolah melaporkan kepada pihak yang berwenang terkait jadwal kegiatan harian di sekolah.(Red)