Kamis, 20 Maret, 2025

Diduga ‘EY’ Membekingi Peredaran Pupuk Organik Super Di Jambi Memalsukan Logo KAN

JAMBI | Pupuk Abu Organik Super Diduga telah Memalsukan Logo KAN dan Tak Ber-SNI Beredar di Tebo.

Dengan Beredarnya pupuk organik di Kabupaten Tebo, dengan menggunakan logo ‘KAN’, diduga kuat pula menyalahi aturan.

Pupuk Organik olahan Home Industry tersebut dikemas dalam wadah karung plastik, dan tidak mencantumkan tulisan “SNI” beserta kodenya. Tampak jelas tulisan pada karung, Abu Organik Super, nomor NIB: 0220003342123 dan logo KAN.

Diketahui, sang pemilik gudang sekaligus pemilik usaha olahan pupuk organik bernama Asun, berlokasi di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir.

Ketika awak media menanyakan via WhatsApp terkait kepemilikan dokumen KAN (Komite Akreditasi Nasional), beliau tidak mau menjawab, pada Selasa (1/11) sekira pukul 11.45 WIB.

Menurut informasi yang didapatkan dari beberapa rekan awak media di lapangan, ia hanya bisa menunjukkan hasil uji laboratorium, dan Itupun diduga tidak asli.

Kemudian awak media mencoba menanyakan perihal keaslian hasil uji laboratorium tersebut, dengan menghubungi beliau kembali via WhatsApp. Akan tetapi, panggilan ditolak, sekira pukul 14.30 WIB.

Sementara itu, terkait dengan dicatutnya Logo KAN, seorang Auditor bernama Zulfi, yang sehari-harinya mengurus sertifikasi ISO dan SNI mengatakan, penggunaan logo KAN hanya untuk suatu lembaga assesor bukan pada produk.

“Ini salah, logo KAN dilarang digunakan pada produk, pemilik pupuk seharusnya mengurus SNI”, katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pemilik olahan Pupuk Abu Organik Super, tak dapat dihubungi, terkait penjelasan kepemilikan dokumen KAN (Komite Akreditasi Nasional), dan SNI (Standard Nasional Indonesia) untuk produk pupuk. Laporan Budi MHP jambi.

“Aku kurang paham tentang ini, bang”, kata Edi Yanto, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media terkait peraturan KAN melalui via WhatsApp, pada Rabu. (7/12/2022)

Lanjut (EY) Edi Yanto yang diduga membekingi peredaran pupuk di Jambi tanpa ijin edar KAN. mengatakan Berita itu “Hoax”, Tapi Ia tak Tahu Apa Itu KAN dan Izin Edar Pupuk.(Red/Joe)