Rabu, 30 April, 2025

Tokoh Agama Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penistaan

MEDAN | Polrestabes Medan mengumpulkan sejumlah tokoh agama di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (13/11/2022).

Hal ini terkait dengan ditangkapnya tersangka kasus dugaan penistaan agama berinisial RS (34). Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Kota Medan, Ustadz Hasan Matsum memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan yang telah sigap menangkap tersangka.

“Kita ketahui bahwa RS melakukan pelecehan terhadap tuhan salah satu agama, yaitu Islam. Bahkan dia (mengucapkan) akan menguliti (Tuhan) Allah,” ungkapnya.

MUI mengimbau masyarakat Medan agar tidak memberi komentar kepada agama orang lain, apalagi didasari pada ketidaktahuan.

“Dalam Islam secara tegas dikatakan kita dilarang mencela agama lain. Saya kira di agama lain juga seperti itu. Saya berharap kasus ini bisa dituntaskan agar tidak menimbulkan persepsi di masyatakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PGID Kota Medan Pendeta Erwin Tambunan menyesalkan pernyataan RS yang telah menista agama Islam.

“Atas nama PGI dan masyarakat Kristen Kota Medan, kami mohon maaf kepada saudara kami umat muslim. Kami punya tanggungjawab moral untuk meminta maaf. Kami juga menyerahkan proses hukum yang akan dilakukan oleh Polrestabes Medan,” katanya.

“Ke depan PGI akan mengefektifkan kegiatan-kegiatan kerohanian. Untuk membimbing dan membina supaya tidak ada lagi yang menyakiti hati para pemeluk agama lain agar Medan tetap rukun dan berkah,” sambungnya.

Ketua FKUB Kota Medan Ilyas Halim menambahkan, ada tiga hal yang tidak boleh disinggung dalam merawat kerukunan antar umat beragama.

Pertama, tidak boleh membicarakan akidah orang lain apalagi jika tidak paham. Kedua, tidak boleh membicarakan keturunan orang dan ketiga, tidak boleh menyinggung budaya orang lain. “Mari sama-sama menjaga kerukunan,” pungkasnya. (nico/Ai)