MEDAN | Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 3 bandar dan kurir narkoba jenis sabu dari 2 kasus berbeda, masing-masing berinisial SMS, IS dan ZU.
Dari tangan para tersangka turut disita 42 Kg sabu, mobil MPV, 2 sepedamotor dan 8 ponsel.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Wakapolrestabes AKBP Yudhi dan Kasat Narkoba Kompol Rafles dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Rabu (2/11) mengatakan kasus pertama yang diungkap pada 25 Oktober 2022.
“Petugas yang sudah memonitor tersangka SMS (36) warga Jalan H Adam Malik Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat sejak sebulan belakangan ini mendapat informasi bahwa tersangka akan menjemput sabu,” ujarnya.
Lanjut Kapolrestabes, petugas kemudian membuntuti mobil tersangka di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Namun dalam perjalanan, tersangka curiga lantaran seperti dibuntuti sehingga dia memberhentikan mobilnya di Jalinsum Tebingtinggi.
Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Alhasil petugas menemukan 1 tas berisi 20 Kg sabu.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih ada lagi 7 Kg sabu yang disimpannya di rumahnya. Petugas membawa SMS menuju ke rumahnya untuk menjemput 7 Kg sabu yang disimpannya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolrestabes Medan,” terang mantan Dir Lantas Polda Sumut itu.
Orang nomor 1 di Polrestabes Medan itu mengungkapkan bahwa tersangka SMS memang sudah sebulan dalam pantauan petugas. Tersangka sempat diperkirakan beberapa orang karena sering gonta-ganti nomor ponsel. Setelah diinterogasi nama dan nomor ponsel, hanya 1 tersangka yakni. SMS.
“Tersangka juga sudah 15 kali beraksi. Setiap beraksi SMS mendapat upah Rp 10 juta. Tersangka SMS mengaku berhubungan langsung dengan bandar sabu dari negara Malaysia yang dikenalnya dari seorang TKI yang bekerja di sana,” ungkapnya.
Ditambahkan Kombes Valentino, kasus yang kedua pengungkapan terjadi pada, 31 Oktober 2022. Pengungkapan itu bermula saat adanya informasi transaksi sabu di kawasan Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
“Petugas kemudian bergerak membuntuti tersangka, IS (42) warga Jalam Pringgan Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan yang mengendarai sepedamotor untuk menemui tersangka ZU (28) Dusun 11 Emplasmen Desa Bandar Kalipah. Saat keduanya sedang bertransaksi, petugas langsung mengamankan para tersangka berikut barang bukti 15 Kg sabu,” jelasnya.
Masih ditambahkan Kapolrestabes, dari hasil interogasi tersangka IS mengaku kalau sabu tersebut milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke ZU. Tersangka IS dijanjikan upah Rp 8 juta untuk mengantar sabu ke ZU. Sedangkan ZU diperintahkan oleh WL (DPO) untuk mengambil sabu dan diupah Rp 30 juta. Para tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Ayat 112 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Adi/red/Ai)