Sabtu, 15 Maret, 2025

Pelaku Pungli Ditangkap Petugas Polsek Medan Labuhan 

MEDAN LABUHAN | Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap Pelaku seorang pria berinisial RS alias B (44) warga perumahan TKBM Pelabuhan Belawan Blok A No. 198 Griya Martubung ll, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.

Pasalnya, Pelaku ditangkap karena meresahkan para sopir truk dengan aksi punglinya.

“Kejadian pungli terjadi pada hari Senin, tanggal 28 November 2022 sekira jam 16.00 Wib, kemudian kita berhasil mengamankan Pelaku saat sedang melakukan pungli pada Selasa kemarin,” kata Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Mustafa Nasution SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Agus Purnomo SH, MH, Rabu. (29/11/2022)

Menurut Agus, aksi RS dilakukan di Jalan Pulau Menjangan tepatnya di depan PT. Holsin Komplek pergudangan KIM 2 saat para supir truk sedang parkir.

” Aksi pelaku pungli sempat direkam masyarakat dan diunggah di Medsos dengan akun Ini Medan Bung sehingga viral di Instragram pada hari Selasa tanggal 29 November 2022,” kata Agus.

Dari situlah, lanjutnya, Team Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

” Team langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan menangkapnya,” tambahnya.

Dalam aksinya RS meminta uang kepada supir truk sebesar 15.000,’ (lima belas ribu rupiah) dengan dalih bongkar muat SPSI wilayah KIM 2.

Usai ditangkap, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Agus Purnomo SH, MH langsung mengamankan barang bukti satu lembar baju kaos warna biru dan satu buah topi yang digunakan oleh terduga Pelaku dalam melaksanakan aksinya.

“Pelaku bersama barang bukti kita amankan ke Mapolsek Medan Labuhan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, aksi pemalakan yang dilakukan RS viral di media sosial dengan akun Ini Medan Bung dan Viral di Instragram.

Dalam video itu terlihat RS meminta uang ke supir truk yang sedang parkir.

Dari hasil interogasi petugas, terduga pelaku pungli mengakui perbuatannya dengan alasan memerlukan uang untuk keperluan memperbaiki sepeda motornya yang rusak.

Selanjutnya terduga pelaku pungli diberikan peringatan agar ada efek jera dan petugas menghimbau pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. Kemudian pelaku membuat surat pernyataan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum itu. (Syahril/Ai)