Selasa, 18 Maret, 2025

Lapak Judi Paya Bakung Di Grebek, Empat Orang Diamankan Polisi

Hamparan Perak | Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP HD Simanjuntak berhasil menggerebek dan mengobrak abrik Lapak Judi kartu Joker di Dusun 20 blok 2 desa paya bakung, kecamatan hamparan perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (20/11/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

Hal itu di benarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP HD Simanjuntak pada Minggu (20/11/22) malam.

Penggerebekan lapak judi kartu joker tersebut berdasarkan laporan masyarakat paya bakung khususnya dusun 20, Kepada pihak berwajib, warga melaporkan tentang sering terjadinya praktek judi kartu Joker.

Dari laporan tersebut tim Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung menelusuri kebenaran informasi tersebut, Tepatnya pada Minggu (20/11) sekira pukul 16.30 wib, tim Reskrim Polsek hamparan perak menemukan beberapa orang pelaku judi sedang asyik bermain di belakang rumah milik warga setempat, Saat tim tiba pelaku judi kartu joker mengambil langkah seribu, namun hanya 4 (empat) pelaku yang berhasil diamankan oleh aparat sedangkan beberapa orang lainnya berhasil lolos dari penggrebekan.

Terpisah menurut informasi warga sekitar, ada empat pelaku yang berhasil ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polsek Hamparan Perak, salah satunya berinisial, TG (60), YD (18), AD (55) dan TP (35) di ketahui ketiga pelaku adalah warga jalan paya bakung dusun 20 blok 2, Sementara 1 adalah karyawan pekerja pabrik di sekitar lokasi, dan menurut warga di lokasi lapak judi polisi menemukan 2 (dua) set kartu joker dan beberapa uang pecahan 10 ribu hingga 50 ribu rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP HD Simanjuntak saat dikonfirmasi menjelaskan, dari beberapa orang pemain judi Joker yang di grebek, hanya 3 orang yang berhasil ditangkap sementara pelaku lainnya berhasil kabur, dan beliau juga mengatakan hanya 3 pelakunya, dan yang 1 adalah saksi.

“Masih di BAP tim, sabar y team, tiga pemain satu saksi”, Ucap AKP HD Simanjuntak.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Hamparan Perak guna penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana judi.(Rizky Zulianda)