Kamis, 20 Maret, 2025

Kapolrestabes Medan Tegaskan akan Usut Kasus Penistaan Agama Secara Profesional

MEDAN | Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK menegaskan akan mengusut kasus penistaan agama terhadap tersangka RS (34) secara profesional.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes saat memaparkan tersangka RS di gedung Patriatama Mapolrestabes Medan, Minggu (13/11/2022).

“Proses penanganan terhadap tersangka RS akan ditangani secara profesional sampai proses pengadilan,” kata Kombes Valentino yang juga didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Yudhi H Setiawan.

Kapolrestabes juga mengatakan bakal terus mendalami apakah ada keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Kita akan memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (nico/Ai)