Senin, 12 Mei, 2025

Front Gerilyawan Siantar Dideklarasikan, Tolak Tindakan Okupasi Kekerasan Aparat Terhadap Petani

Pematangsiantar | Setelah mendapatkan tindakan semena mena yang dilakukan Oknum PTPN III, Sejumlah kalangan Aktivis, Rohaniawan, Petani, Mahasiswa dan Praktisi Hukum mendeklarasikan Front Gerilyawan Siantar (FGS) di Kampus STAI Samora, Kamis. (24/11/2022)

Front Gerilyawan Siantar ini dibentuk dan dideklarasikan sebagai respon cepat atas kesewenang wenangan Aparat terhadap Sekelompok petani di wilayah Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar selama Kegiatan okupasi yang katanya di lahan HGU Aktif yang dilakukan oleh PTPN III Unit Kebun Bangun.

Selain tindakan represi aparat, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Pematang Siantar dan DPRD Pematang Siantar dinilai tidak tanggap dan atau lepas tangan selama konflik agraria di wilayah kerjanya berlangsung antara sekelompok petani dan pihak kebun PTPN III unit bangun.

Adapun kelompok yang tergabung dalam Front Gerilyawan Siantar diantaranya adalah Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi), BBH STAI Samora, LMND, Poros Kota, Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Nommensen, LBH Pematang Siantar, Gerak Nusantara Sumut dan Gerakan Masyarakat Melawan (Gerilyawan).

“Dihimpun saat berlangsungnya selaku Koordinator FGS dan juga Aktivis LMND Dofasep Hutahaean menuturkan, “sampai saat ini masyarakat petani yang menduduki lahan masih mengalami represi dan merasakan tindakan adanya intimidasi dari aparat TNI-Polri yang diturunkan selama okupasi, Sampai saat ini masyarakat petani di Gurilla masih mengalami intimidasi”, ungkapnya.

Hal yang sama redaksi menghimpun, Parluhutan Banjarnahor_red dari Divisi Hukum FGS berkata, pihaknya akan segera melakukan langkah hukum terkait legitimasi kepemilikan lahan PTPN III di wilayah Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.

Selain itu, pihaknya juga akan menyoroti kasus dugaan kekerasan maupun tindak pidana yang dilakukan oknum aparat keamanan selama Kegiatan okupasi di lahan tersebut.

“Kita akan membuat laporan terhadap oknum Tentara dan Polisi yang melakukan pengawalan selama okupasi, yang kita anggap melanggar hukum”, kata pengacara Publik LBH Pematang Siantar ini.

Tak terlepas pihaknya juga akan menyurati Wali Kota Pematang Siantar dan DPRD karena dianggap tidak peduli dengan kondisi masyarakat petani yang ada di wilayahnya.

“Harapannya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil langkah langkah hukum terhadap Pihak PTPN III”, ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Kelompok Futasi Tiomerli Sitinjak menyambut baik perbuatan dan dukungan dari sejumlah elemen masyarakat yang ikut serta terhadap perjuangan petani di kelurahan Gurilla.

“Adapun Anggota Futasi yang tinggal kurang lebih ada 80 KK dan juga anggota Futasi menolak keras pindah dan terus memperjuangkan tempat tinggal serta lahan pertanian mereka dari upaya tindakan kegiatan okupasi PTPN III”, Tutupnya dengan tegas bersama puluhan para aktivis Front Gerilyawan Siantar. (Red/Joe)