Minggu, 20 Juli, 2025

Tragedi Stadion Kanjuruhan, 20 Anggota Polri Diduga Langgar Etik 

JAKARTA | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen institusi Korps Bhayangkara untuk mengusut tuntas peristiwa yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.

“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, seperti yang dilangsir di merdeka.com, Jumat (7/10/2022).

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengusut terkait pelanggaran etik.

“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan memercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni; Enam dari personel Polres Malang: FH; WS; BS; BSA; SA; dan WA. Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Polda Jatim; AW; DY; HD; US; BP; AT; CA; SP;MI; MC; YF;TF; MW; dan WAL.

Sementara dari proses pidana tim dari Bareskrim dan Polda Jawa Timur juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BERITA TERKINI

Godfried Lubis Dorong Ketapang Pemko Medan Gandeng Kepolisian Monitor Peredaran Beras Oplosan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis mengajak Pemko Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan bagian ekonomi menggandeng Polda Sumut...

Ketua Generasi Muda Mudi Pasaribu Sumut Hadiri Pesta Pernikahan Rafli Pasaribu Dan Nurlaila

Arahindonesia.com | Medan - Ketua Generasi Muda Mudi Pasaribu Sumatera Utara Willyam Pasaribu S.E Berikan Ucapan Dan Menghadiri Pesta Pernikahan Rafli Pasaribu Dan Nurlaila...

Jaksa Agung Lantik Dr Harli Siregar Jadi Kajati Sumut

Arahindonesia.com | Medan - Jaksa Agung ST Burhanuddin, melantik sejumlah pejabat eselon II setingkat Sekretaris Jaksa Agung Muda (Ses JAM), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati),...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...