Jumat, 21 Maret, 2025

Tragedi Stadion Kanjuruhan, 20 Anggota Polri Diduga Langgar Etik 

JAKARTA | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen institusi Korps Bhayangkara untuk mengusut tuntas peristiwa yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.

“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, seperti yang dilangsir di merdeka.com, Jumat (7/10/2022).

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengusut terkait pelanggaran etik.

“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan memercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni; Enam dari personel Polres Malang: FH; WS; BS; BSA; SA; dan WA. Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Polda Jatim; AW; DY; HD; US; BP; AT; CA; SP;MI; MC; YF;TF; MW; dan WAL.

Sementara dari proses pidana tim dari Bareskrim dan Polda Jawa Timur juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.