MEDAN | Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Area, Sumatera Utara, menangkap seorang pelaku penganiayaan bernama Muhammad Ilham Siregar, warga jalan Jermal IV, kelurahan Denai, kecamatan Medan Denai, sumatera Utara, pada Jumat, 23 September kemarin.
Ilham merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Rosdianto, yang merupakan Abang iparnya sendiri, menggunakan pisau Carter.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Ajun Komisaris Polisi Philip Antonio Purba SH MH mengatakan, peristiwa penghaniayaan ini terjadi pada 23 September 2022 lalu, sekitar pukul 16.30 Wib di Jl. Jermal V Kel. Denai Kec. Medan Denai.
“Awalnya korban Rosdianto mendatangi rumah kontrakan pelaku Ilham bersama istri dengan tujuan ingin menandatangani surat ahli waris dari almarhum mertua korban untuk digunakan sebagai kelengkapan surat – surat atau administrasi di BRI yang bertujuan untuk mengambil uang tabungan milik almarhum Bapak korban dan apabila keluar, uang tersebut akan digunakan membayar rumah kontrakan pelaku yang sebelumnya korban dahulukan dengan uangnya sendiri,”kata AKP Philip, Selasa (04/10/2022).
Disitu, kata Philip, pelaku marah – marah serta emosi dan tidak mau menandatanganinya surat ahli waris yang kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan membawa sebilah pisau langsung diarahkan ke badan pelapor dengan menusuk berulang kali tetapi pelapor tangkis sehingga mengenai tangan korban.
Akibatnya luka yang diderita, korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Medan Area. Petugas unit Reskrim Polsek Medan Area yang menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba SH MH.
“Pelaku M. Ilham Siregar ditangkap dikawasan Jalan Jermal V Kel. Denai Kec. Medan Denai. Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban dengan cara pelaku mengejar korban yang berada diruang tamu lalu pisau carter dilayangkan pelaku kepada korban,” ujarnya.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti satu unit pisau Carter yang digunakan pelaku untuk menikam korban dibawa ke kantor Polsek Medan Area.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana tentang penghaniayaan, dengan ancaman hukuman kurungan Lebih 3 Tahun. ( Ji / AI).