MEDAN | Polrestabes Medan mengamankan empat orang pelaku pasca viralnya seorang ibu dan balita umur dua tahun diseret mobil pelaku yang diduga mengaku bertugas di Polda Sumut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan dari keempat pelaku, tiga diantaranya oknum polisi yang bertugas di Samapta Polrestabes Medan dengan inisial H, B dan A.
“Dari kejadian itu, kami melakukan penyelidikan, sudah kami amankan 4 orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut dan para pelaku ini sudah kami laksanakan proses kaitannya dengan pertanggungjawaban secara hukum,”kata Kasat Reskrim Kompol Fathir, Jumat (7/10/2022).
Terhadap tiga orang oknum itu, Kasat Reskrim mengatakan sudah ditempatkan di tempat khusus dan sudah ditangani.
“Baik itu pertanggungjawaban dari sisi internal dan pertanggungjawaban dari sisi pidana, tetap kami lakukan proses hukum,”ucapnya.
Sementara untuk satu orang pelaku, Kasat Reskrim menyebutkan seorang masyarakat berumur 31 tahun yang ikut bersama sama melakukan tindakan percobaan pencurian tersebut.
“Dari keseluruhan pelaku berjumlah lima, satu orang saat ini masih dalam proses pencarian dengan inisial O yang berperan menyampaikan kepada tiga pelaku yang oknum anggota Polri kaitannya dengan adanya penjualan sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan dokumen,”ungkapnya.
Masih disampaikan Kasat Reskrim, setelah para pelaku datang ke lokasi, sepeda motor tersebut ternyata memiliki dokumen.
“Niat para pelaku pun tidak jadi melakukan tindak pidana pencurian tersebut, sehingga Pasal yang kami kenakan terhadap para pelaku ini percobaan pencurian,”sebutnya.
Kompol Fathir menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan apabila ada pelaku lainnya terkait permasalahan tersebut.
“Untuk satu pelaku saat ini kita lakukan pencarian dan akan kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.